Jumat, 23 Desember 2011

Garuda di Dadaku, Garuda Pancasila


Siapakah warga negara Indonesia yang sudah mengenyam pendidikan dasar yang belum mengenal Garuda Pancasila?! Jawabannya, pasti: Tidak ada yang belum kenal, semua sudah kenal dan paham! Burung Garuda adalah lambang kebanggaan Indonesia, dan dipopulerkan dengan lagu wajib  "Garuda Pancasila",  mempunyai makna yang luas; di dada sang Garuda terdapat 5 (lima) lambang sila simbol dari Pancasila

Sejarah mencatat, saat merumuskan Pancasila sebagai dasar negara yang resmi, terdapat usulan-usulan pribadi yang dikemukakan dalam Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia yaitu :
  • Lima Dasar oleh Muhammad Yamin, yang berpidato pada tanggal 29 Mei 1945. Yamin merumuskan lima dasar sebagai berikut: Peri Kebangsaan, Peri Kemanusiaan, Peri Ketuhanan, Peri Kerakyatan, dan Kesejahteraan Rakyat. Dia menyatakan bahwa      kelima sila yang dirumuskan itu berakar pada sejarah, peradaban, agama, dan hidup ketatanegaraan yang telah lama berkembang di Indonesia. (Catatan: Mohammad Hatta dalam memoarnya meragukan pidato Yamin tersebut).
  • Panca Sila oleh Soekarno yang dikemukakan pada tanggal 1 Juni 1945. Sukarno mengemukakan dasar-dasar sebagai berikut: Kebangsaan; Internasionalisme; Mufakat, dasar perwakilan, dasar permusyawaratan; Kesejahteraan; Ketuhanan. Nama   Pancasila itu diucapkan oleh Soekarno dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni itu, katanya:

Sekarang banyaknya prinsip: kebangsaan, internasionalisme, mufakat, kesejahteraan, dan ketuhanan, lima bilangannya. Namanya bukan Panca Dharma, tetapi saya namakan ini dengan petunjuk seorang teman kita ahli bahasa - namanya ialah Pancasila.   Sila artinya azas atau dasar, dan diatas kelima dasar itulah kita mendirikan negara Indonesia, kekal dan abadi.


Setelah Rumusan Pancasila diterima sebagai dasar negara secara resmi beberapa dokumen penetapannya ialah :
  • Rumusan Pertama : Piagam Jakarta (Jakarta Charter) - tanggal 22 Juni 1945
  • Rumusan Kedua : Pembukaan Undang-undang Dasar - tanggal 18 Agustus 1945
  • Rumusan Ketiga : Mukaddimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat - tanggal 27 Desember 1949
  • Rumusan Keempat : Mukaddimah Undang-undang Dasar Sementara - tanggal 15 Agustus 1950
  • Rumusan Kelima : Rumusan Kedua yang dijiwai oleh Rumusan Pertama (merujuk Dekrit Presiden 5 Juli 1959)
Lima Sila Pancasila

Pertama: Ketuhanan Yang Maha Esa, dengan lambang bintang mengartikan bahwa kebhinekaan, keragaman agama di Indonesia merupakan bagian hidup rakyat Indonesia dengan naungan Tuhan Yang Maha Kuasa satu sumber cahaya Allah SWT.

Kedua: Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab,  yang mengartikan bahwa masyarakat Indonesia mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia.
  • Saling mencintai sesama manusia.
  • Mengembangkan sikap tenggang rasa.
  • Tidak semena-mena terhadap orang lain.
  • Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
  • Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
  • Berani membela kebenaran dan keadilan.
  • Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari masyarakat Dunia Internasional dan dengan itu harus mengembangkan sikap saling hormat-menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
Ketiga: Persatuan Indonesia
  • Menjaga Persatuan dan Kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Rela berkorban demi bangsa dan negara.
  • Cinta akan Tanah Air.
  • Berbangga sebagai bagian dari Indonesia.
  • Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.
Keempat: Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perweakilan yang bermakna:
  • Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
  • Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
  • Mengutamakan budaya rembug atau musyawarah dalam mengambil keputusan bersama.
  • Berrembug atau bermusyawarah sampai mencapai konsensus atau kata mufakat diliputi dengan semangat kekeluargaan.
Kelima: Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
  • Bersikap adil terhadap sesama.
  • Menghormati hak-hak orang lain.
  • Menolong sesama.
  • Menghargai orang lain.
  • Melakukan pekerjaan yang berguna bagi kepentingan umum dan bersama
Lambang Garuda Pancasila 
  • Perisai di tengah melambangkan pertahanan bangsa Indonesia
  • Simbol-simbol di dalam perisai masing-masing melambangkan sila-sila dalam Pancasila, yaitu:
    • Bintang melambangkan sila Ketuhanan Yang Maha Esa
    • Rantai melambangkan sila Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab
    • Pohon beringin melambangkan sila Persatuan Indonesia
    • Kepala banteng melambangkan sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan
    • Padi dan Kapas melambangkan sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
  • Warna merah-putih melambangkan warna bendera nasional Indonesia. Merah berarti berani dan putih berarti suci
  • Garis hitam tebal yang melintang di dalam perisai melambangkan wilayah Indonesia yang dilintasi Garis Khatulistiwa
  • Jumlah bulu melambangkan hari proklamasi kemerdekaan Indonesia (17 Agustus 1945), antara lain:
    • Jumlah bulu pada masing-masing sayap berjumlah 17
    • Jumlah bulu pada ekor berjumlah 8
    • Jumlah bulu di bawah perisai/pangkal ekor berjumlah 19
    • Jumlah bulu di leher berjumlah 45
  • Pita yang dicengkeram oleh burung garuda bertuliskan semboyan negara Indonesia, yaitu:
    Bhinneka Tunggal Ika yang berarti “berbeda beda, tetapi tetap satu jua”.
(Dari berbagai sumber utamanya Buku P4).Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

0 komentar:

Posting Komentar

Mohon sudilah meninggalkan komentar Anda, agar kami bisa mengevaluasi diri, sekaligus dapat balas mengunjungi blog Anda, Terima kasih.

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | SharePoint Demo