maket gedung SD-SMP |
Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) M Nuh menargetkan pada 2012 nanti Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) bebas dari segala macam pungutan. Meski demikian, pemerintah masih harus membicarakannya dengan DPR.
“Hal ini yang sedang kami siapkan dan akan dikonsultasikan dengan DPR. Maka dari itu, saat ini kami sedang merampungkan cost structure pendidikan,” kata Mendiknas ketika ditemui usai rapat kerja (raker) dengan Komisi X di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (17/1).
Menurut Mendiknas, saat ini ada dua jenis pembiayan pendidikan, yaitu biaya non personal yang melekat pada si peserta didik dan biaya non personal yang terkait dengan biaya investasi. “Itu yang sedang kita cari tahu berapa costnya. Arahnya hanya satu, yaitu tahun 2012 harus bisa dipastikan pendidikan bebas pungutan harus selesai,” ujarnya.
Lantas mengapa pembebasan pungutan tidak dilakukan pada tahun ini" Mendiknas menegaskan bahwa jika sampai saat ini ada pungutan maka hal itu masih wajar. Sebab, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) hanya mampu mencukupi 70 persen dari seluruh pembiayaan pendidikan.
“Masih ada pungutan, karena faktanya memang begitu. BOS hanya mampu meng-cover 70 persen dari kebutuhan operasional. Oleh karena itu, pemerintah daerah (Pemda) wajib untuk menyalurkan BOS Daerah (BOSDA) untuk menutupi sisanya sesuai dengan surat edaran dari pusat,” tegasnya.
Mendiknas juga mendorong Pemda agar terus menyalurkan BOSDA sehingga dapat menutupi biaya operasional pendidikan, terutama untuk jenjang pendidikan dasar. Dikatakan pula, anggaran BOSDA tidak boleh dihapus karena sudah merupakan amanah undang-undang.
“BOSDA tidak boleh dihapus karena daerah sudah wajib untuk mengalokasikan dananya sebesar 20 persen dari APBD untuk pendidikan. Jika daerah tidak mau, itu tidak mungkin, karena itu sudah melanggar undang-undang,” imbuhnya.
Dari data Kemdiknas, jumlah total dana BOS yang disalurkan sebesar Rp 16,8 triliun. Untuk jenjang SD yang terletak di kota, masing-masing siswa akan menerima sebesar Rp 580 ribu per siswa per tahun. Sedangkan untuk SD yang terletak di kabupaten, masing-masing siswa menerima Rp 397 ribu per tahun.
Adapun untuk jenjang SMP yang terletak di kota, setiap siswa mendapat Rp 710 ribu per tahun. Dan untuk SMP di kabupaten, mendapat Rp 570 ribu per siswa per tahun. “Dana BOS yang disalurkan pemerintah untuk jenjang SD hanya mampu mengcover 68,4 persen, dan BOS untuk jenjang SMP hanya mengcover 80,3 persen dari total kebutuhan oeprasional,” sebut Nuh. (jpnn)
“Hal ini yang sedang kami siapkan dan akan dikonsultasikan dengan DPR. Maka dari itu, saat ini kami sedang merampungkan cost structure pendidikan,” kata Mendiknas ketika ditemui usai rapat kerja (raker) dengan Komisi X di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (17/1).
Menurut Mendiknas, saat ini ada dua jenis pembiayan pendidikan, yaitu biaya non personal yang melekat pada si peserta didik dan biaya non personal yang terkait dengan biaya investasi. “Itu yang sedang kita cari tahu berapa costnya. Arahnya hanya satu, yaitu tahun 2012 harus bisa dipastikan pendidikan bebas pungutan harus selesai,” ujarnya.
Lantas mengapa pembebasan pungutan tidak dilakukan pada tahun ini" Mendiknas menegaskan bahwa jika sampai saat ini ada pungutan maka hal itu masih wajar. Sebab, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) hanya mampu mencukupi 70 persen dari seluruh pembiayaan pendidikan.
“Masih ada pungutan, karena faktanya memang begitu. BOS hanya mampu meng-cover 70 persen dari kebutuhan operasional. Oleh karena itu, pemerintah daerah (Pemda) wajib untuk menyalurkan BOS Daerah (BOSDA) untuk menutupi sisanya sesuai dengan surat edaran dari pusat,” tegasnya.
Mendiknas juga mendorong Pemda agar terus menyalurkan BOSDA sehingga dapat menutupi biaya operasional pendidikan, terutama untuk jenjang pendidikan dasar. Dikatakan pula, anggaran BOSDA tidak boleh dihapus karena sudah merupakan amanah undang-undang.
“BOSDA tidak boleh dihapus karena daerah sudah wajib untuk mengalokasikan dananya sebesar 20 persen dari APBD untuk pendidikan. Jika daerah tidak mau, itu tidak mungkin, karena itu sudah melanggar undang-undang,” imbuhnya.
Dari data Kemdiknas, jumlah total dana BOS yang disalurkan sebesar Rp 16,8 triliun. Untuk jenjang SD yang terletak di kota, masing-masing siswa akan menerima sebesar Rp 580 ribu per siswa per tahun. Sedangkan untuk SD yang terletak di kabupaten, masing-masing siswa menerima Rp 397 ribu per tahun.
Adapun untuk jenjang SMP yang terletak di kota, setiap siswa mendapat Rp 710 ribu per tahun. Dan untuk SMP di kabupaten, mendapat Rp 570 ribu per siswa per tahun. “Dana BOS yang disalurkan pemerintah untuk jenjang SD hanya mampu mengcover 68,4 persen, dan BOS untuk jenjang SMP hanya mengcover 80,3 persen dari total kebutuhan oeprasional,” sebut Nuh. (jpnn)
0 komentar:
Posting Komentar
Mohon sudilah meninggalkan komentar Anda, agar kami bisa mengevaluasi diri, sekaligus dapat balas mengunjungi blog Anda, Terima kasih.